
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan perjanjian kerja sama resiprokal Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tidak menghapus kewajiban sertifikasi dan label halal bagi produk yang masuk dan beredar di Tanah Air. bpjh menegaskan produk AS yang masuk harus memenuhi ketentuan.
“Seluruh produk yang termasuk kategori wajib halal dan masuk, beredar, serta diperdagangkan di Indonesia, termasuk produk impor dari Amerika Serikat dan negara lain, tetap harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal dan pencantuman label halal sesuai regulasi,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, di Jakarta, Senin (23/2/2026). Ditegaskan, tidak benar jika produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia tetap mengacu amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan turunannya.








