Bisnis

DJP Tetap Tarik Pajak Google-Netflix, Tak Lindungi Perusahaan AS!

×

DJP Tetap Tarik Pajak Google-Netflix, Tak Lindungi Perusahaan AS!

Sebarkan artikel ini
DJP Tetap Tarik Pajak Google-Netflix, Tak Lindungi Perusahaan AS!
DJP Tetap Tarik Pajak Google-Netflix, Tak Lindungi Perusahaan AS!

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan perjanjian perdagangan timbal balik antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS), khususnya di sektor ekonomi digital tidak akan mengganggu pemungutan pajak digital yang selama ini berlaku di dalam negeri. Misalnya seperti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan pajak digital yang disinggung dalam perjanjian dagang AS berbeda dengan ppn pmse yang berlaku di Indonesia.

“Ini tolong dibedakan antara pajak digital dengan pajak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, contohnya adalah PMSE. PMSE itu bukan pajak digital,” kata Febrio dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *