
Pemerintah memiliki program pembiayaan untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bernama kredit usaha rakyat (KUR). Pembiayaan ini sebagai modal kerja atau investasi untuk UMKM produktif yang belum memiliki agunan cukup.
KUR terdiri dari tiga jenis yakni super mikro (plafon kredit/pembiayaan sampai Rp 10 juta per penerima), mikro (plafon kredit/pembiayaan di atas Rp 10-50 juta per penerima), serta kecil (plafon kredit/pembiayaan di atas Rp 50-500 juta per penerima).
“Kenalan dulu sama KUR, biar Sobat tahu bagaimana pemerintah mendukung pelaku usaha kecil agar terus tumbuh dan mandiri,” tulis unggahan di Instagram resmi @sikapiuangmu, Minggu (9/11/2025),












