
Yaqut Hadir di Praperadilan, Namun KPK Ajukan Penundaan
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut hadir di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/2/2026) pukul 10.00 WIB. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta sidang ditunda. Ini menandai langkah penting dalam perkembangan kasus yang mengejutkan publik.
Latar Belakang
Yaqut, yang juga dikenal sebagai Gus Yaqut, hadir dengan didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini. Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik karena implikasinya dalam perjuangannya menghadapi tuntutan hukuman. Pendukung Gus Yaqut tampak memakai pakaian serba hitam, dengan Ketua PBNU Ulil Abshar Abdallah atau Gus Ulil hadir di ruang sidang, menambahkan sentuhan emosional pada momen ini.
Fakta Penting
KPK meminta penundaan sidang praperadilan, mencerminkan kompleksitas kasus yang sedang dikaji. Keputusan ini dipercaya untuk memberikan waktu tambahan kepada pihak terkait dalam menyusun argumen yang lebih kuat. Hadirnya Gus Ulil, seorang tokoh agama berpengaruh, menunjukkan solidaritas yang kuat terhadap Gus Yaqut.
Dampak Sosial dan Politik
Perkembangan ini tidak hanya menarik perhatian publik sebagai mantan menteri, tetapi juga karena dampaknya pada percepatan pemberantasan korupsi di Indonesia. Penundaan sidang mungkin akan mempengaruhi jadwal dan strategi kedua belah pihak dalam menangani kasus ini.
Penutup
Kehadiran Gus Yaqut di sidang praperadilan dan permintaan penundaan dari KPK menjadi titik penting dalam narasi hukum yang sedang berlangsung. Publik akan terus memantau perkembangan kasus ini, yang memiliki implikasi luas bagi proses hukum dan kepercayaan masyarakat pada upaya pemberantasan korupsi di negara ini.












