![[judul]](https://beritapusat.co.id/wp-content/uploads/2025/11/featured_1762737367863.jpg)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar pemutihan denda pajak kendaraan. Jangan sampai terlewat, catat tanggalnya!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (bapenda) resmi memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh Samsat DKI Jakarta.










