
Kementerian Pertanian (Kementan) angkat bicara terkait kebijakan pembatasan impor unggas dan telur oleh Otoritas Pangan dan Obat Arab Saudi (Saudi Food and Drug Authority/SFDA). Menurut Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, kebijakan tersebut merupakan langkah sanitari yang bersifat kehati-hatian dan lazim diterapkan dalam perdagangan internasional produk peternakan.
Indonesia masih termasuk daftar negara yang dikenakan pembatasan impor unggas oleh Arab Saudi. Namun, Agung menilai kebijakan tersebut bukan kebijakan baru. Kebijakan pembatasan impor itu menjadi bagian dari kebijakan sanitari yang telah berlangsung sejak lama dan diperbarui secara berkala mengikuti perkembangan penyakit unggas global, khususnya sejak peningkatan kasus avian influenza pada pertengahan 2000-an.
Agung menegaskan pemerintah menjadikan dinamika pembatasan sanitari sebagai momentum memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global produk peternakan.












