
Unit Reskrim Polsek Pinang berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pinang, Kota Tangerang . Sebanyak enam unit motor disita.
“Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penanganan laporan polisi yang masuk sepanjang Januari hingga Februari 2026, dengan lokasi kejadian di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, dalam keterangannya, Minggu (1/3/2026).
Penangkapan ini berawal dari patroli cipta kondisi (cipkon) yang dilakukan jajaran Polsek Pinang. Kronologinya, pencurian terjadi pada Selasa (24/2) sekitar pukul 03.20 WIB di kawasan Panunggangan Utara.












