
Latar Belakang
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan E Ramos Petege terkait pencatatan nikah beda agama. Gugatan ini ditanggapi dalam sidang Nomor 9/PUU-XXIV/2026, Senin (2/3/2026), di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. MK menyatakan Ramos tidak mengalami kerugian konstitusional sebagaimana yang dimohonkannya dalam gugatan.
Fakta Penting
Ramos menggugat UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), yang menjadi dasar penolakan pencatatan nikah beda agama. Hakim MK Saldi Isra mengatakan, meski Ramos memiliki kualifikasi sebagai pemohon dan menjelaskan hak konstitusionalnya, ia tidak memenuhi syarat kerugian konstitusional yang kumulatif.
Dampak
Putusan ini menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan hukum bagi warga yang ingin menikah beda agama. Sejumlah LSM menilai, MK perlu merevisi kriteria kerugian konstitusional untuk memastikan keadilan lebih luas.
Penutup:
Dengan menolak gugatan ramos, MK menegaskan batasan hukum yang ketat dalam kasus semacam ini. Namun, pertanyaan tentang ketersediaan akses hukum bagi warga minoritas agama tetap terbuka lebar.






