Berita

“Tanpa Meterai, Gugatan Kuota Internet Hangus di MK: Bukti Hukum atau Abaian Hak?”

×

“Tanpa Meterai, Gugatan Kuota Internet Hangus di MK: Bukti Hukum atau Abaian Hak?”

Sebarkan artikel ini
“Tanpa Meterai, Gugatan Kuota Internet Hangus di MK: Bukti Hukum atau Abaian Hak?”

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan yang diajukan Rachmad Rofik terkait kuota internet hangus. Gugatan tersebut kandas karena Rachmad tak membubuhi meterai di alat bukti.

Putusan nomor 30/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026). Pemohon mengajukan gugatan terhadap pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Berikut bunyi pasal yang digugat:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *