
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan yang diajukan Rachmad Rofik terkait kuota internet hangus. Gugatan tersebut kandas karena Rachmad tak membubuhi meterai di alat bukti.
Putusan nomor 30/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026). Pemohon mengajukan gugatan terhadap pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
Berikut bunyi pasal yang digugat:












