
Richard Halomoan, chief officer kapal Sea Dragon yang menyelundupkan narkotika seberat 1,9 ton divonis seumur hidup penjara. Hakim menilai Richard memiliki peranan penting karena menjabat chief officer.
Dilansir detiksumut , Selasa (10/3/2026), Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Tiwik, dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di PN Batam pada Senin (9/3/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Richard terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 0,5 gram.












