
Sengketa status tanah 16,4 hektare (ha) di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah mendapat sorotan publik. Kasus tersebut merupakan kasus lama yang akarnya telah berlangsung puluhan tahun.
Terdapat beberapa pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut, antara lain Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) pt hadji kalla, pt gowa makassar tourism development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group, serta Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong.
Berdasarkan penelusuran Kementerian ATR/BPN, bidang tanah yang kini menjadi objek sengketa ternyata memiliki dua dasar hak yang berbeda. Pertama, terdapat sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan oleh Kantor pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036.








