
Jaksa menjatuhkan tuntutan terhadap Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni hukuman 9 tahun penjara. Ammar Zoni diyakini bersalah dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba.
Untuk diketahui, Amar Zoni sudah tiga kali terseret kasus narkoba. Ammar Zoni sebelumnya didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan. Jual-beli narkoba itu diduga sudah terjadi sejak 31 Desember 2024.












