Berita

Nanang Gimbal Dihukum 15 Tahun Penjara atas Pembunuhan Artis Sandy Permana

×

Nanang Gimbal Dihukum 15 Tahun Penjara atas Pembunuhan Artis Sandy Permana

Sebarkan artikel ini
Nanang Gimbal Dihukum 15 Tahun Penjara atas Pembunuhan Artis Sandy Permana
nanang gimbal Dihukum 15 Tahun Penjara atas pembunuhan Artis sandy permana

Latar Belakang
Nanang Irawan, lebih dikenal sebagai Gimbal, dituntut hukuman 15 tahun penjara setelah jaksa meyakini bahwa dia terbukti membunuh artis Sandy Permana. Sidang tuntutan digelar pada Kamis (30/10), dengan jaksa menggunakan pasal 338 KUHP sebagai dasar hukumannya.
Fakta Penting
Tuntutan ini diumumkan melalui situs resmi SIPP PN Cikarang pada Jumat (31/10/2025). Menurut dokumen yang diterbitkan, Nanang akan dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun, dikurangi masa tahanannya. Jaksa menekankan bahwa bukti-bukti yang diperoleh cukup kuat untuk menetapkan vonis tersebut.
Dampak
Keputusan ini tidak hanya menutup babak kriminal Nanang Gimbal, tetapi juga memberikan keadilan bagi keluarga Sandy Permana yang selama ini menantikan kepastian hukum. Kasus ini juga menjadi peringatan penting tentang pentingnya hukuman yang proporsional untuk tindakan kriminal berat.
“`

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *