
KPK mengungkapkan asal-usul uang yang diberikan jajaran Kepala Dinas (Kadis) untuk menuruti permintaan THR dari Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL). KPK menyebut, jajaran Kadis ini terpaksa meminjam uang agar bisa menyetor permintaan THR dari Bupati Syamsul.
“Dari informasi yang kami terima dari para Kepala SKPD itu, bahwa ada yang kemudian meminjam ya, meminjam uang itu ya,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).












