
Badan Gizi Nasional ( BGN ) memberikan sanksi tegas terhadap sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( SPPG ) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang memberikan kelapa utuh sebagai bagian dari menu makan bergizi gratis (MBG). Kesembilan SPPG tersebut kini resmi dihentikan sementara operasionalnya atau suspend.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyayangkan keputusan para pengelola SPPG tersebut yang dinilai mengabaikan polemik serupa yang sebelumnya sudah menjadi perhatian publik.
“Pemberian kelapa utuh sebelumnya sudah menjadi perhatian publik di beberapa daerah. Seharusnya hal itu menjadi pembelajaran bagi seluruh pengelola SPPG agar lebih berhati-hati dalam menentukan menu yang diberikan kepada penerima manfaat,” ujar Nanik dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).










