
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait uang pensiun bagi para mantan pejabat negara. MK memerintahkan pembentuk undang-undang mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Putusan nomor perkara 191/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Ahmad Sadzali dkk tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, dan disiarkan langsung di kanal YouTube MK, Senin (16/3/2026). Dalam gugatannya, pemohon menggugat pasal 12 ayat (1) dan (2) serta pasal 16 ayat (1) a, pasal 17 ayat (1), pasal 18 ayat (1) a serta 19 ayat (1) dan (2) UU 12/1980.
Berikut isi pasal yang digugat:












