
Peredaran daging kedaluwarsa Ditembus Polisi
Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan penjualan daging domba impor kedaluwarsa menjelang Lebaran 2026. Daging beku impor dari Australia tersebut sudah tidak layak konsumsi sejak April 2024, namun masih dikomersialkan hingga Februari-Maret 2026.
Latar Belakang
daging impor tersebut pertama kali dibeli oleh IY pada tahun 2022 dengan total 24 ton. IY membelinya dari perusahaan importir daging, lalu menjualnya kepada perantara dan akhirnya sampai ke pasar melalui SS.
Fakta Penting
Polisi telah menetapkan empat tersangka: IY sebagai penjual utama, T dan AR sebagai perantara, serta SS sebagai distributor. Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Setyo K Heriyatno, mengungkapkan bahwa daging ini dijual kembali setelah masa kedaluwarsa, menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen.
Dampak
Kasus ini mencerminkan masalah kemanusiaan dan keamanan pangan yang serius. Konsumen diimbau untuk waspada terhadap barang impor dan memeriksa masa expired sebelum membeli.
Penutup
Kehadiran daging busuk di pasar menunjukkan celah pengawasan yang perlu ditindaklanjuti. Bagaimana masyarakat dapat memastikan keamanan pangan, sementara oknum tidak bertanggungjawab seperti ini masih marak?












