
Latar Belakang
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengumumkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat untuk ASN di Pemkab Bogor. Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.3/578-ORG tertanggal 27 Maret 2026 menetapkan skema ini sebagai langkah adaptif menghadapi krisis global, terutama di sektor energi.
Fakta Penting
Menurut surat edaran, ASN di lingkungan Pemkab Bogor dapat melaksanakan tugas melalui WFH setiap Jumat, sementara hari kerja lainnya dilakukan Work From Office (WFO). Kebijakan ini juga berlaku selama pascalibur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 H. Bupati Rudy Susmanto menegaskan kebijakan ini旨在 meningkatkan produktivitas kerja sekaligus efisiensi energi.
Dampak
Kebijakan WFH diharapkan memberikan dampak positif pada ASN, seperti fleksibilitas kerja dan penghematan energi. Namun, ASN dituntut untuk tetap profesional dan efektif dalam melaksanakan tugas, bahkan dari rumah.
Penutup:
Dengan kebijakan ini, Pemkab Bogor menunjukkan komitmen kuat dalam adaptasi teknologi dan pengelolaan sumber daya yang lebih cerdas. Bagaimana respons ASN dan masyarakat terhadap kebijakan ini? Hanya waktu yang akan menunjukkan dampak jangka panjangnya.












