
Otoritas Palestina mengutuk pengesahan undang-undang oleh parlemen Israel yang akan mengizinkan eksekusi mati warga Palestina yang dihukum karena serangan mematikan. Palestina menyebut hukuman mati yang disahkan Israel sebagai “eskalasi berbahaya”.
Dilansir Al Jazeera , Selasa (31/3/2026), dalam sebuah unggahan di X, Kementerian Luar Negeri Palestina yang berbasis di Ramallah mengatakan “Israel tidak memiliki kedaulatan atas tanah Palestina”.
“Undang-undang ini sekali lagi mengungkapkan sifat sistem kolonial Israel, yang berupaya melegitimasi pembunuhan di luar hukum di bawah kedok legislatif,” kata kementerian tersebut.










