
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan judi online di Indonesia adalah tindakan penipuan. Setiap permainan disebut hanya menguntungkan bandar dan merugikan para pemain.
Direktur Pengawasan Kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan PPATK, Syahril Ramadhan mengatakan judi online yang benar seperti di Singapura memiliki ketentuan maksimal keuntungan 70%. Berbeda dengan di Indonesia yang seluruhnya diambil bandar.
“Judi online itu sebenarnya penipuan karena kalau judi online yang benar seperti di Singapura, itu ada ketentuannya maksimal Kasino itu dapat untung 70%, tapi di kita ini enggak, akhirnya sebenarnya judi online bukan judi. Kalau di negara lain judi, tapi di kita ini penipuan karena semuanya diambil sama bandar,” kata Syahril dalam acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta Pusat, Jumat (31/10/2025).












