
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah merevisi instrumen penilaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol melalui penerbitan Peraturan Menteri PU (PermenPU) baru. Ditargetkan aturan tersebut rampung pada akhir tahun 2025 atau awal 2026 mendatang.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU, Wilan Oktavian, mengatakan, salah satu poin yang akan menjadi bahan pertimbangan baru dari penetapan SPM ialah pengetatan pengecekan tingkat ketidakrataan jalan melalui international roughness index (IRI).
“SPM-nya terpenuhi kok jalannya bergelombang misalnya. Lubang sih nggak ada, tapi dia bergelombang (tidak rata). Nah, di Permen SPM yang lalu nilai IRI diukur setahun sekali, ketidakrataan,” kata Wilan, ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).












