
Strategi Pajak yang Diperdebatkan
Bos Pajak mengungkapkan bahwa sejumlah wajib pajak menggunakan skema PPh final 0,5% dengan modus operandi tertentu untuk menghindari tagihan pajak yang lebih besar. PPh 0,5% seharusnya hanya dinikmati oleh UMKM dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar. Namun, praktik seperti bouncing atau menahan omzet, serta firm splitting atau pemecahan usaha, menjadi strategi yang digunakan untuk memanfaatkan fasilitas ini secara tidak wajar.
Tantangan dan Risiko bagi Pengusaha
Penggunaan skema ini tidak hanya merugikan negara melalui pengurangan penerimaan pajak, tetapi juga dapat menimbulkan risiko hukum bagi para pengusaha yang terlibat. Menurut Bos Pajak, praktik-praktik tersebut telah terindikasi dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, menunjukkan bahwa otoritas semakin ketat dalam memantaunya.
Optimasi Pajak yang Legal dan Efektif
Bagi UMKM yang memenuhi syarat, PPh final 0,5% merupakan fasilitas yang menguntungkan untuk mengurangi beban pajak. Namun, penting untuk memastikan bahwa penggunaan skema ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investor dan pengusaha dapat memanfaatkan fasilitas ini sebagai strategi penghematan pajak yang legal, namun harus menghindari praktik-praktik yang merugikan jangka panjang.
Rekomendasi Berbasis Data
Dengan semakin ketatnya pengawasan, pengusaha dianjurkan untuk berkonsultasi dengan ahli pajak untuk memastikan bahwa strategi penghematan pajak yang digunakan sesuai dengan regulasi. Ini bukan hanya untuk menghindari risiko hukum, tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan bisnis dalam jangka panjang.












