Berita

**”Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Gratifikasi Lagi, Kini Terima Rp 137 M”**

×

**”Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Gratifikasi Lagi, Kini Terima Rp 137 M”**

Sebarkan artikel ini
**
**”Eks Sekretaris MA nurhadi Didakwa Gratifikasi Lagi, Kini Terima Rp 137 M”**

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 137 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Nurhadi dari para pihak berperkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali.

“Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 137.159.183.940 dari dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan baik ditingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Nurhadi pada periode Juli 2013 sampai tahun 2019 saat Nurhadi masih menjadi sebagai Sekretaris MA atau setelah selesai menjabat. Penerimaan ini bertentangan dengan kewajiban atau tugas Nurhadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *