
DPR Akan Patuhi Putusan MK Tentang Keterwakilan Perempuan
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa DPR telah memproses putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan keterwakilan perempuan di setiap alat kelengkapan Dewan (AKD), termasuk anggota dan pimpinan. Dalam paripurna DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025), Puan mengatakan bahwa putusan MK telah diproses oleh pimpinan DPR.
Rapat Konsultasi Menyepakati Langkah Lanjut
Rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI pada 12 November 2025 juga membahas putusan MK Nomor 169/PUU/XXII/2024, yang mengatur perimbangan dan pemerataan keterwakilan perempuan di AKD maupun pimpinan AKD. Puan menginstruksikan fraksi-fraksi untuk menindaklanjuti keputusan ini, menegaskan komitmen DPR untuk mematuhi perintah MK.
Dampak Politik dan Sosial yang Signifikan
Keputusan ini diharapkan mendorong representasi yang lebih adil bagi perempuan di DPR, memperkuat keterwakilan gender dalam sistem politik Indonesia. Langkah ini juga menjadi langkah strategis dalam upaya DPR untuk memenuhi kewajiban hukum dan meningkatkan transparansi dalam pemerintahan.












