Berita

Polisi di Birokrasi: Putusan MK yang Menyebut Aturan Tak Berlaku Surut

×

Polisi di Birokrasi: Putusan MK yang Menyebut Aturan Tak Berlaku Surut

Sebarkan artikel ini
Polisi di Birokrasi: Putusan MK yang Menyebut Aturan Tak Berlaku Surut
Polisi di Birokrasi: Putusan MK yang Menyebut Aturan Tak Berlaku Surut

Menteri Hukum ( Menkum ) Supratman Andi Agtas menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan polisi harus mengundurkan diri jika menjabat di luar institusi Polri. Supratman menilai polisi yang telah menduduki jabatan sipil sebelum adanya putusan MK tak perlu mengundurkan diri.

“Menurut pendapat saya terhadap putusan MK, bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut,” kata Supratman usai menghadiri rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

“Artinya bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini. Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *