
Untuk diketahui, proyek ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui pengolahan sampah Menjadi energi terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Direktur Utama Pertamina NRE John Anis menyatakan, pihaknya berencana masuk dalam proyek tersebut. Terlebih perseroan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki komitmen di sektor pengelolaan sampah yang dinilai masih menjadi persoalan besar di Indonesia.












