
Wacana redenominasi alias menyederhanakan nilai rupiah muncul lagi. Kali ini wacana itu muncul dari kantor Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya baru saja merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. PMK 70/2025 ditetapkan 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025. Salah satu isi beleid tersebut adalah penyusunan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah yang ditarget selesai pada 2026 atau 2027.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal wacana tersebut. Dia mengaku belum bisa bicara banyak soal redenominasi, sampai saat ini pun pihaknya masih mau mempelajari terlebih dahulu usulan tersebut. Airlangga menekankan belum ada rencana matang untuk menyederhanakan mata uang rupiah.












