
Mantan artis Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara dalam kasus penjualan narkoba di Rutan Salemba. Jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan tuntutan.
Sidang tuntutan Ammar Zoni digelar bersama lima terdakwa lain di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). Lima terdakwa tersebut ialah terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
Hal memberatkan tuntutan ialah Ammar Zoni tidak mengakui perbuatannya. Ammar Zoni juga disebut jaksa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.










