
Latar Belakang
Pernyataan kontroversial alumni LPDP, DS, yang mengungkapkan “cukup saya yang WNI, anak jangan” di akun Instagramnya pada Jumat, 20 Februari 2026, mendapat sorotan publik. Ia menampilkan paspor inggris anak keduanya, yang baru mendapatkan kewarganegaraan Inggris. Namun, Kementerian Hukum (Kemenkum) mengungkap bahwa anak DS tetap berstatus WNI.
Fakta Penting
Setelah analisis, Kemenkum menyatakan bahwa status warga negara Indonesia (WNI) anak DS tidak terpengaruh oleh pernyataan kontroversial tersebut. Anak DS tetap memiliki status WNI hingga saat ini. Ini meniadakan spekulasi bahwa pernyataan DS berpengaruh pada kewarganegaraan anaknya.
Dampak
Polemik ini menimbulkan diskusi publik tentang pentingnya kewarganegaraan dan pengaruh pernyataan individu terhadap status hukum. Kemenkum menegaskan pentingnya memahami hukum kewarganegaraan Indonesia, yang tetap berlaku meski ada pernyataan kontroversial.
Penutup
Wacana ini mengingatkan publik akan pentingnya pemahaman hukum kewarganegaraan. Dengan status WNI anak DS yang tetap, pernyataan DS tidak mengubah fakta hukum. Diskusi ini menjadi momentum untuk meningkatkan literasi hukum di masyarakat.
Sumber: Anak Alumni LPDP Viral ‘Cukup Aku WNI’ Ternyata Masih WNI










