
Pengenalan Pelat Nomor di Indonesia
Pelat nomor kendaraan di Indonesia tidak hanya sebagai identifikasi, tetapi juga memiliki makna spesifik melalui warnanya. Dari putih, kuning, merah, hingga hijau, setiap warna memiliki peran tertentu dalam sistem registrasi.
Spesifikasi Warna dan Fungsinya
Pelat nomor atau tnkb terdiri dari beberapa kategori warna, masing-masing dengan fungsi khusus:
– Putih/Hitam: Umum untuk kendaraan roda empat.
– Merah: Khusus kendaraan bermotor roda dua.
– Kuning: Diperuntukkan bagi kendaraan angkutan umum seperti bus.
– Hijau: Untuk kendaraan milik diplomat atau asing.
– Putih dengan Lis Biru: Menandakan kendaraan dinas polri.
Peraturan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, yang juga mengamanatkan pemasangan pelat di bagian depan dan belakang kendaraan.
Tips untuk Memahami Sistem Ini
Memahami arti warna pelat nomor penting untuk memastikan legalitas dan pengoperasian kendaraan yang sesuai. Dengan mengetahui perbedaan warna, pengguna bisa lebih memahami kategori kendaraan di jalan.








