
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru untuk memperketat pengawasan kepatuhan wajib pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025. Dalam aturan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat langsung melakukan sidak dan pemeriksaan.
pmk nomor 111 tahun 2025 ini telah berlaku efektif sejak 1 Januari 2026 lalu. Berdasarkan Pasal 2 dalam aturan tersebut, kebijakan ini diberlakukan untuk mewujudkan kepatuhan wajib pajak.
Pengawasan yang dimaksud terdiri dari pengawasan wajib pajak terdaftar, Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar, dan Pengawasan wilayah. Adapun pihak yang melakukan pengawasan dalam hal ini adalah DJP.










