Berita

**Auditor BPK Terperangah, Perusahaan AS Tolak Diperiksa dalam Kasus LNG**

×

**Auditor BPK Terperangah, Perusahaan AS Tolak Diperiksa dalam Kasus LNG**

Sebarkan artikel ini
**Auditor BPK Terperangah, Perusahaan AS Tolak Diperiksa dalam Kasus LNG**
**Auditor BPK Terperangah, Perusahaan AS Tolak Diperiksa dalam Kasus LNG**

Latar Belakang
Majelis hakim tengah mendalami metode perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. Auditor BPK, Aurora Magdalena dan Arlin Gunawan Siregar, mengungkap bahwa perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), menolak untuk diperiksa saat BPK melakukan analisis kerugian negara.
Fakta Penting
Pengungkapan ini terjadi saat Aurora dan Arlin memberikan saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (9/3/2026). Terdakwa dalam kasus ini adalah Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, mantan pegawai PT Pertamina. Arlin menjelaskan bahwa pihaknya hanya meminta keterangan melalui email, namun penyidik tidak dapat menghadirkan CCL ke Indonesia.
Dampak
Kebijakan CCL untuk tidak hadir menjadi sorotan, mengingat pentingnya perusahaan asing dalam proses penyelidikan. Ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi internasional dalam kasus korupsi Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *