
Seorang pria di Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tega berbuat cabul. Mirisnya, perbuatan cabul itu ia lakukan terhadap bayi berusia 1 tahun.
Dirangkum detikcom , peristiwa tersebut terjadi pada 18 Januari 2026 lalu. Pria bejat berinisial S (48) itu berhasil ditangkap setelah sebelumnya kabur usai bertengkar dengan istri atau ibu kandung korban.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra menjelaskan kasus ini terungkap setelah ibu kandung mencurigai perubahan tidak wajar pada bayinya .












