
Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis MDMA atau ekstasi yang dikirim dari Hungaria. Dua pelaku bernama Agus Sopian dan Anas Abdul Malik ditangkap.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari Bea Cukai terkait dugaan penyelundupan narkotika yang akan masuk ke Tanah Air. Pada Rabu (11/2), polisi langsung memantau target operasi dari Kantor Pos Tangerang Selatan.
“Tim mengecek paket tersebut dan ternyata bahwa benar adanya paket kotak yang berisikan kotak catur terbuat dari Polyvinyl Chloride (PVC) yang didalamnya berisikan ekstasi kristal,” kata Dirtipidnarkoba Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).












