
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Sumut, 47 Kg Ganja Disita
Dalam operasi yang mengejutkan, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan Sumatera Utara (Sumut). Aksi ini menghasilkan barang bukti seberat 47 kilogram ganja, yang disita dari kamar tersangka.
Latar Belakang
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran ganja di wilayah Deli Serdang. Tim polisi langsung melakukan penyelidikan dan menemukan gudang penyimpanan narkoba. Penyelundupan ini digagalkan pada Kamis (13/11) pukul 18.00 WIB.
Fakta Penting
– 47 Bal Ganja: Barang bukti tersebut diduga sebagai narkotika jenis ganja, disimpan secara diam-diam.
– Dirlantas Bareskrim Polri: Brigjen Eko Hadi Santoso mengonfirmasi penangkapan dan menyebutkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Bareskrim untuk membersihkan jalur narkoba.
Dampak
Penangkapan ini tidak hanya menghentikan peredaran narkoba di Sumut, tetapi juga menjadi contoh keras bahwa Bareskrim tidak akan toleran terhadap tindakan kriminal semacam ini.
Penutup
Dengan hasil yang signifikan, operasi ini menegaskan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Sumut, 47 Kg Ganja Disita menjadi bukti nyata bahwa upaya pencegahan terus berlangsung.












