
Panduan Perpanjangan SIM Mati yang Tepat
SIM mati yang sudah habis masa berlakunya kini bisa diperpanjang tanpa perlu membuat SIM baru, namun ada syarat wajib yang harus dipenuhi. Proses perpanjangan ini harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis untuk menghindari pembuatan SIM baru.
Syarat Wajib Perpanjangan SIM Mati
Untuk memperpanjang SIM mati, Anda harus memenuhi beberapa syarat teknis:
1. SIM harus dalam keadaan mati (habis masa berlaku).
2. Tidak ada pelanggaran lalu lintas yang belum ditangani.
3. Melengkapi berkas persyaratan, seperti KTP, Kartu Tanda Pendaftaran (KTP), dan surat keterangan sehat dari dokter.
Langkah-Langkah Perpanjangan SIM Mati
1. Cek Kelayakan: Pastikan SIM Anda sudah habis masa berlaku dan tidak ada masalah hukum.
2. Siapkan Berkas: Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan daftar persyaratan.
3. Datang ke Kejari: Ajukan permohonan perpanjangan SIM mati di kantor Kejari terdekat.
4. Lakukanmedical Check-up: Jika diperlukan, lakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang sudah ditunjuk.
Tips Praktis
– Pastikan untuk mengecek masa berlaku SIM secara teratur untuk menghindari telat.
– Ajukan permohonan perpanjangan sebelum masa berlaku habis untuk memperlancar proses.
– Siapkan semua berkas dengan lengkap agar tidak terjadi kendala saat pengurusan.
Dengan mengikuti panduan ini, Anda bisa memperpanjang SIM mati dengan mudah tanpa perlu membuat SIM baru. Pastikan untuk memenuhi semua syarat dan ketentuan yang berlaku untuk memastikan proses berjalan lancar.












