BPJS Kesehatan menyediakan layanan rujukan layanan kesehatan bagi pasien. Adanya rujukan berjenjang agar pengobatan pasien lebih terkontrol dari awal sampai akhir.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sistem rujukan dalam program Jaminan Kesehatan dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis dan kompetensi fasilitas kesehatan, mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti klinik/puskesmas/praktik dokter mandiri tempat peserta terdaftar. Hal ini dikecualikan dalam kondisi gawat darurat medis.
Selain itu, rujukan memaksimalkan pemantauan setiap pasien, agar layanan kesehatan tepat, berkelanjutan, dan optimal. Bersumber dari informasi resmi BPJS Kesehatan, berikut ini prosedur rujukan bpjs kesehatan yang perlu kamu ketahui.
