
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) tersangka terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan. Fadia diketahui sengaja menjadikan perusahaan keluarganya atau dikenal ‘perusahaan ibu’ sebagai pemenang tender, walaupun sudah diingatkan bawahan terkait potensi korupsi.
“Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak lainnya menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, di gedung KPK, Rabu (4/3/2026).
Asep mengatakan Fadia tidak menggubris peringatan dari bawahannya. Dia tetap ngotot menjadikan perusahaan keluarganya untuk menjalankan proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.






