Polrestabes Semarang menyatakan bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan hingga menewaskan 16 orang di Tol Krapyak , Jawa Tengah beroperasi ilegal. Sebab, bus tersebut tiak memiliki izin trayek sejak 2022.
Hal tersebut diungkap Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi menyampaikan itu dalam rilis kasus yang digelar pada Rabu (18/2/2026). Polisi sebelumnya telah melakukan gelar perkara untuk ditingkatkan proses penyidikan kasus ini pada 29 Januari 2026 dan menetapkan tersangka baru yakni Ahmad Warsito atau AW selaku Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi.
“Mengetahui bahwa bus dengan rute Bogor-Jogja tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan (KPS) tetapi tetap memberikan izin untuk tetap beroperasional walaupun dari kepala operasional sudah melaporkan kepada tersangka AW,” kata Syahdudi.


