Pencairan dana KJP Plus 2025 tahap 2 untuk bulan Desember 2025 akan dilakukan bulan ini. Proses pencairan dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 5 Februari 2026.
Berdasarkan unggahan akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta (@disdikdki), jumlah penerima KJP Plus 2025 tahap 2 sebanyak 707.513 peserta didik. Berikut rincian pencairan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 peruntukan bulan Desember 2025.
Dana personal maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan. Sisa dana personal dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
