
Sebuah akun yang mengunggah konten di X mendapat surat pemberitahuan pelanggaran dari Kementerian Komunikasi dan Digital ( Komdigi ) melalui X. Komdigi buka suara terkait hal tersebut.
Seperti dilihat pada Rabu (4/2/2026), konten akun tersebut berisi terkait kritik dan antek asing. Dalam unggahan yang sama memperlihatkan surat elektronik (surel) dari X terkait isi konten pengguna.
Isi surel dari X kepada pengguna menjelaskan bahwa Komdigi menilai unggahan akun tersebut ada dugaan pelanggaran hukum. Isi surel juga menjelaskan X belum mengambil tindakan dari laporan Komdigi tersebut. X menghubungi pengunggah untuk informasi adanya aduan tersebut.










