Berita

Didakwa Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Melawan Ancaman 4 Tahun Penjara

×

Didakwa Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Melawan Ancaman 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Didakwa Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Melawan Ancaman 4 Tahun Penjara
Didakwa Hina Suku Sunda, youtuber Resbob Melawan Ancaman 4 Tahun Penjara

_Sidang Perdana YouTuber Resbob: Ancaman 4 Tahun Penjara_
YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan, dikenal dengan alias Resbob, baru-baru ini menjalani sidang perdana atas dakwaan penghinaan terhadap suku Sunda. Jaksa menuntut hukuman empat tahun penjara bagi Resbob, yang juga dikenal sebagai pendukung klub sepak bola Persija Jakarta.
_Latar Belakang Kasus_
Menurut laporan detikjabar pada Senin (23/2/2026), dakwaan tersebut muncul setelah Resbob melakukan penghinaan terhadap Viking dan suku Sunda. Jaksa menilai pernyataan Resbob telah memenuhi unsur tindak pidana penghinaan suku bangsa, sesuai dengan Pasal 243 KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
_Dampak Sosial dan Hukum_
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang YouTuber berpengaruh, tetapi juga menyoroti pentingnya penghormatan terhadap suku bangsa di Indonesia. Ancaman hukuman yang cukup berat menunjukkan bahwa pihak berwajib serius dalam mencegah tindak pidana penghinaan suku bangsa.
_Penutup_
Dengan sidang perdana yang telah dilakukan, kasus Resbob menjadi contoh nyata bahwa tindakan penghinaan suku bangsa tidak akan ditoleransi. Bagaimana masyarakat melihat perkembangan kasus ini? Apakah ini menjadi pelajaran penting untuk semua pihak? Hanya waktu yang akan memberikan jawabannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *