Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) , TA, eks Direktur PT DSI, MY, dan Komisaris PT DSI, RL, sebagai tersangka dugaan fraud. Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka pekan depan.
“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan kepada ketiga orang tersangka pada perkara a quo untuk jadwal pemeriksaan terhadap para tersangka yang diagendakan pada hari Senin, 9 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, melalui keterangannya, Jumat (6/2/2026).
Selain memeriksa ketiga tersangka, Bareskrim akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli. Mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
