
Sebanyak 157 perusahaan di Jawa Barat (Jabar) diadukan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026. Beberapa perusahaan diadukan karena tidak membayar THR, sedangkan lainnya tidak membayar THR secara penuh atau tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, masalah lain yang diadukan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, yakni pembayaran THR yang telat karena belum juga dicairkan oleh perusahaan.
Kepala Disnakertrans Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan sampai dengan hari Minggu (15/3), sebanyak 157 perusahaan tersebut diadukan oleh 194 pengadu terkait THR. Aduan tersebut dilaporkan melalui poskothr.kemnaker.go.id .












