
Perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi akan memberikan Bonus Hari Raya (BHR) atau ‘Tunjangan Hari Raya (THR)’ Lebaran 2026 kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir. Penyaluran diminta dilakukan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan total pengemudi yang mendapatkan BHR diperkirakan 850.000 orang.
“Jumlah yang diberikan BHR tahun 2026 mencakup kepada sekitar 850.000 mitra penerima atau pengemudi dengan nilai total Rp 220 miliar,” kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa kemarin.












