
Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih mengaku pernah memberikan handphone (HP) ke eks Dirjen Paudasmen Kemedibudristek, Jumeri. Sri mengatakan tak ada janji apapun saat memberikan HP tersebut.
Hal itu disampaikan Sri Wahyuningsih saat dihadirkan jaksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/3/2026). Terdakwa dalam sidang ialah eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim .
Mulanya, Sri mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp 50 juta ke Jumeri. Sri mengatakan uang itu dari beberapa kegiatan dan ada bukti kwitansinya.












