
Pengadilan Tipikor Jakarta Menetapkan Vonis 11 Tahun bagi Eks Kadisbud Jakarta
iwan henry wardhana, mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta periode 2020-2024, menerima vonis 11 tahun penjara setelah dijatuhi hukuman karena korupsi. Hakim menyatakan Iwan bersalah dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif secara bersama-sama dengan pihak lain.
Fakta Utama Kasus Korupsi SPJ Fiktif
Pengadilan Tipikor Jakarta telah menetapkan bahwa Iwan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim juga menyatakan bahwa Iwan harus menerima hukuman penjara selama 11 tahun sebagai pidana akibat perbuatannya.
Dampak Sosial dan Politik
Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di sektor pemerintahan dan menjadi perhatian publik. Vonis yang diterima Iwan diharapkan menjadi peringatan bagi para pejabat publik untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan amanah.












