
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan mulai April 2026, seluruh badan usaha atau SPBU swasta harus melakukan pembelian solar secara Business to Business (B2B) dengan Pertamina. Langkah ini menyusul target setop impor solar pada tahun ini.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan pihaknya telah bersurat kepada seluruh badan usaha swasta agar menggunakan impor solar hingga Maret 2026.
“Kita bersurat ke seluruh badan usaha. Kita sampaikan 2026 ini sampai dengan Maret 2026, kita masih menggunakan kuota (impor solar) 2025. Tapi sisanya setelah April ke atas segera dapat melakukan B2B dengan Pertamina untuk solar,” ujar Laode dalam unggahan podcast di akun Youtube Kementerian ESDM, Minggu (8/2/2026).












