
Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, Golkar klarifikasi Proses Penyusunannya
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan keprihatinannya terhadap revisi Undang-Undang KPK, menyebut bahwa pihaknya mendukung pengembalian UU tersebut ke versi lama. Ia juga menyinggung bahwa inisiatif revisi ini berasal dari DPR. Namun, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, M Sarmuji, mengimbau publik untuk tidak meremehkan proses penyusunan UU ini.
“Ya, proses penyusunan UU itu kan kedua belah pihak, DPR dan Pemerintah,” kata Sarmuji, menekankan pentingnya keterlibatan kedua pihak dalam penyusunan UU KPK.
Latar Belakang
Perdebatan seputar UU KPK kembali merenggangkan hubungan antara eksekutif dan legislatif. Jokowi menilai revisi ini tidak perlu, sementara DPR, melalui Partai Golkar, mengklaim bahwa prosesnya transparan dan melibatkan kedua pihak.
Fakta Penting
– Jokowi mendukung pengembalian UU KPK ke versi lama, yang dianggap lebih efektif.
– DPR, melalui Golkar, menegaskan bahwa penyusunan UU ini melibatkan komunikasi intensif antara legislatif dan eksekutif.
– Sarmuji menolak tuduhan bahwa proses ini monopoli, menegaskan bahwa kedua belah pihak memiliki peran sama.
Dampak
Perdebatan ini tidak hanya menyangkut revisi UU KPK, tetapi juga menggugurkan kepercayaan publik terhadap koordinasi antara pemerintah dan DPR. Jika tidak ditangani dengan baik, ini dapat memicu ketegangan lebih lanjut di masa depan.
Penutup
Dengan klarifikasi Golkar, publik diharapkan tidak terpengaruh oleh spekulasi dan lebih memahami bahwa proses penyusunan UU ini melibatkan kedua belah pihak. Namun, pertanyaan tetap beredar: apakah revisi ini benar-benar untuk kepentingan publik, ataukah ada ulah di balik layar? Hanya waktu yang akan memberikan jawabannya.












