
Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) Riva Siahaan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah . Sidang lanjut ke tahap pembuktian.
“Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Riva Siahaan tidak dapat diterima,” ujar ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
